Perang terhadap
pelanggaran hak cipta terus berlangsung. Setelah pemilik Megaupload ditahan
atas tuduhan melanggar hak cipta, kali ini pendiri website The Pirate
Bay yang ditahan. Gottfrid Svartholm (27), pendiri The Pirate Bay, ditahan oleh
polisi Kamboja pada Kamis (30/08). Walau tidak diketahui alasan penangkapannya
namun dapat diperkirakan karena Svartholm masuk dalam daftar pencarian
internasional.
Svartholm sebenarnya telah menjalani persidangan tahun lalu. Namun dia sempat tidak menghadiri sidang tersebut dengan alasan sakit. Setelah itu, menurut PCMag (12/09), kabar keberadaan Svartholm tidak diketahui. Sidang dilanjutkan secara in-absentia, di mana Svartholm akhirnya divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara atas tuduhan pelanggaran hak cipta pada bulan Oktober 2011. Svartholm ditangkap di rumahnya di kota Phnom penh. Menurut kabar, Svartholm akan diekstradisi ke Swedia, negara asalnya, untuk menjalani hukuman yang dia terima.
The Pirate Bas merupakan situs berbagi torrent terbesar di dunia. The Pirate Bay menampung banyak torrent banyak dimanfaatkan untuk berbagi file film, musik dan aplikasi bajakan. Oleh karena itu The Pirate Bay diincar oleh beberapa negara Eropa atas dasar pelanggaran hak cipta. The Pirate Bay sendiri aksesnya diblok di beberapa negara Eropa. Namun penggunanya mengaku masih bisa mengaksesnya dengan sedikit trik. Kelanjutan operasional The Pirate Bay setelah pendirinya ditutup masih belum diketahui. The Pirate Bay masih belum mengeluarkan komentar akan hal ini.
Megaupload, website sharing yang didirikan oleh Kim DotCom, pada awal tahun ini juga disergap dan ditutup oleh FBI. Kim DotCom sendiri saat ini menjalani sidang di pengadilan Selandia Baru atas kasus konspirasi pelanggaran hak cipta. Bulan lalu, website berbagi torrent Demonoid juga ditutup. Website yang server-nya berlokasi di Ukraina tersebut disergap oleh aparat pemerintah setempat da dinyatakan ditutup. Nampaknya perburuan terhadap website pelanggar hak cipta akan terus berlangsung.